Sabtu, 02 April 2011

PENGERTIAN SENGKETA EKONOMI

Pengertian Sengketa

Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya

Penyelesaian Sengketa Ekonomi


1. Negosiasi
Negosiasi
adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.

Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu. Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk membiayai ekspedisinya saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak biaya atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan - pulau yang berada di perbatasa Indonesia dengan Malaysia - antara Indonesia dengan Malaysia


Negosiasi dan lobi

Dalam advokasi terdapat dua bentuk, yaitu formal dan informal. Bentuk formalnya,negosiasi sedangkan bentuk informalnya disebut lobi. Proses lobi tidak terikat oleh waktu dan tempat, serta dapat dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu panjang sedangkan negosiasi tidak, negosiasi terikat oleh waktu dan tempat.

Kemampuan-kemampuan dasar bernegosiasi

Faktor yang paling berpengaruh dalam negosiasi adalah filosofi yang menginformasikan bahwa masing-masing pihak yang terlibat. Ini adalah kesepakatan dasar kita bahwa "semua orang menang", filsafat ini menjadi dasar setiap negosiasi. Kunci untuk mengembangkan filsafat supaya "semua orang menang" adalah dengan mempertimbangkan setiap aspek negosiasi dari sudut pandang pada pihak lain dan pihak negosiator.

Keterampilan - keterampilan dasar

Berikut ini, adalah keterampilan -keterampilan dasar dalam bernegosiasi :

  1. Ketajaman pikiran / kelihaian
  2. Sabar
  3. Kemampuan beradaptasi
  4. Daya tahan
  5. Kemampuan bersosialisasi
  6. Konsentrasi
  7. Kemampuan berartikulasi
  8. Memiliki selera humor

Taktik - taktik umum digunakan

Taktik memiliki beberapa tujuan. Taktik akan membantu untuk melihat permasalahan sebenarnya yang sedang diperdebatkan di meja perundingan. Taktik juga dapat menguraikan kemandekan. Dan, dapat membantu untuk melihat dan melindungi diri dari kebohongona negosiator. Berikut ini, sembilan strategi negosiasi yang dapat digunakan dan dihindari :

  • Mengeryit ( The Wince )

Taktik ini dikenal juga dengan istilah Terkejut ( Flinch ) merupakan reaksi negatif terhadap tawaran seseorang. Dengan kata lain, bertindak terkejut saat negosiasi yang diadakan pihak negosiator berjalan dengan keinginan pihak lain.

  • Berdiam ( The Silence )

Jika Anda tidak menyukai apa kata seseorang, atau jika Anda baru saja membuat tawaran dan Anda sedang menunggu jawaban, diam bisa menjadi pilihan terbaik Anda. Kebanyakan orang tidak bisa bertahan dalam kesunyian panjang ( " Dead Air Time" ). Mereka menjadi tidak nyaman jika tidak ada percakapan untuk mengisi kekosongan antara Anda dan pihak lain. Biasanya, pihak lain akan merespon dengan konsesi atau memberikan kelonggaran.

  • Ikan Haring Merah ( Red Herring )

Istilah ini diambil dari kompetisi tua di Inggris, Berburu Rubah ( Fox Hunting Competition ). Dalam kompetisi ini, tim lawan akan menyeret dan membaui jejak rubah ke arah lain dengan ikan. Sehingga, anjing lawan akan terkecoh dan kehilangan jejak. Sama halnya saat negosiator membawa "ikan amis" atau isu lain ke meja perundingan untuk mengalihkan perhatian dari isu utama bahasan.

  • Kelakuan Menghina ( Outrageous Behaviour )

Segala bentuk perilaku - biasanya dianggap kurang bermoral dan tidak dapat diterima oleh lingkungan- dengan tujuan memaksa pihak lain untuk setuju. Seperti pihak manajemen muak dengan tuntutan yang dianggap tidak masuk akal dan terpaksa menandatangi kontrak dengan air mata kemudian membuangnya secara ganas dan dramatis seolah - olah diliput oleh media. Tujuan dari taktik ini adalah untuk menggertak orang - orang yang terlibat dalam negosiasi.

  • Yang Tertulis ( The Written Word )

Adalah persyaratan ditulis dalam perjanjian yang tidak dapat diganggu gugat. Perjanjian, sewa guna usaha ( leasing ), atau harga di atas pahatan batu dan sekarang di kertas ( uang ) adalah contoh - contoh Yang Tertulis.

  • Pertukaran ( The Trade-off )

Taktik ini digunakan untuk tawar - menawar. Pertukaran hanya menawarkan konsesi, sampai semua pihak setuju dengan syarat - syarat. Sebenarnya, taktik ini dipakai untuk kompromi.

  • Ultimatum ( The Ultimatum )

Penggunaan ultimatum kadang-kadang ( seldom ) efektif sebagai taktik pembuka dalam negosiasi. Namun, suatu saat dalam sebuah negosiasi yang panjang saat Anda merasa Anda perlu menggunakan taktik ini.

  • Berjalan Keluar ( Walking Out )

Pada beberapa situasi, berjalan keluar dapat digunakan sebagai strategi untuk memberikan tekanan pada pihak lain.

  • Kemampuan untuk Mengatakan "Tidak" ( The Ability to Say "No" )

Sebuah taktik memepang peran sangat penting dalam segala macam strategi negosiasi dan cara menyampaikannya secara tepat. Pertama dan paling dasar untuk mempelajari taktik ini adalah bahwa apa pun bila mengatakan 'tidak' secara langsung, diterjemahkan oleh pihak lain sebagai 'ya'.

2. Arbitrasi

"Arbitrasi" atau dalam istilah asing disebut arbitrage, yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah merupakan praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrasi ini adalah merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.

Dalam dunia akademis, istilah "arbitrasi" ini diartikan sebagai suatu transaksi tanpa arus kas negatif dalam keadaan yang bagaimanapun, dan terdapat arus kas positif atas sekurangnya pada satu keadaan , atau dengan istilah sederhana disebut sebagai "keuntungan tanpa risiko" (risk-free profit).

Seorang yang melakukan arbitrasi disebut "arbitraser" atau dalam istilah asing disebut juga arbitrageur. Istilah ini utamanya digunakan dalam perdagangan instrumen keuangan seperti obligasi, saham, derivatif, komoditi dan mata uang.

Apabila harga pasar tidak memungkinkan dilakukannya arbitrasi yang menguntungkan, maka harga tersebut adalah merupakan ekuilibrium arbitrasi (lihat :harga keseimbangan) atau juga dikenal dengan istilah arbitrage equilibrium atau pasar bebas arbitrasi. Ekulibrium atau keseimbangan arbitrasi ini adalah merupakan prakondisi dari teori keseimbangan umum atau general equilibrium.

Arbitrasi statistik adalah merupakan suatu ketidak seimbangan atas nilai yang diperkirakan . Suatu kasino menggunakan arbitrasi statistik ini pada hampir semua permainan yang menawarkan kesempatan menang.


Etimologi

Arbitrasi atau juga disebut "arbitrage" adalah berasal dari bahasa Perancis dan merujuk pada suatu putusan yang dibuat oleh seorang arbiter dalam suatu peradilan arbitrase atau arbitration tribunal. Pada Perancis modern, kata "arbitre" ini biasanya bermakna sebagai wasit. Penggunaan kata "arbitrasi" sebagaimana yang dimaksud dalam artikel ini, pertama kali diperkenalkan pada tahun 1704 oleh "Mathieu de la Porte" dalam bukunya yang berjudul "La science des négocians et teneurs de livres" sebagai suatu perhitungan atas perbedaan nilai tukar guna mengenali suatu tempat yang paling menguntungkan untuk melakukan penerbitan dan penyelesaian transaksi penukaran uang. ("[U]ne combinaison que l’on fait de plusieurs Changes, pour connoître quelle Place est plus avantageuse pour tirer et remettre").

Kondisi arbitrasi

Arbitrasi adalah dimungkinkan apabila salah satu dari ketiga kondisi ini terjadi :

  1. Aset yang sama tidak diperdagangkan dengan harga yang sama pada setiap pasar.
  2. Dua aset dengan arus kas yang identik tidak diperdagangkan dengan harga yang sama.
  3. Suatu aset dengan nilai kontrak berjangka yang diketahui, dimana aset tersebut pada saat ini tidaklah diperdagangkan pada harga kontrak berjangka dengan dikurangi potongan harga berdasarkan suku bunga bebas risiko (atau terdapat biaya penyimpanan gudang atas aset tersebut yang tidak dapat diabaikan).

Arbitrasi bukanlah merupakan suatu tindakan sederhana dari pembelian produk disuatu pasar dan menjualnya dipasar lain dengan harga yang lebih tinggi kelak. Transaksi arbitrasi harus terjadi secara kesinambungan guna menghindari terungkapnya risiko pasar ataupun risiko perubahan harga pada salah satu pasar sebelum kedua transaksi selesai dilaksanakan. Dalam segi praktek, hal ini umumnya hanya dimungkinkan untuk dilakukan terhadap sekuriti dan produk keuangan yang dapat diperdagangkan secara elektronis.

Contoh arbitrasi

  • Misalnya saja nilai tukar ( setelah dipotong biaya penukaran) di London adalah 5 poundsterling = 10 USD = 1.000 yen dan nilai tukar di Tokyo adalah 1000 yen = 6 poundsterling = 12 USD. Sehingga dengan melakukan penukaran uang senilai ¥1000 akan memperoleh $12 di Tokyo dan dengan menukarkan $12 tersebut di London akan memperoleh ¥1.200, sehingga akan dilakukan arbitrasi untuk keuntungan sebesar ¥200 tersebut. Dalam kenyataannya arbitrasi segitiga ini sedemikian sederhananya namun amat jarang terjadi dimana arbitrasi atas kurs spot valuta asing pada kontrak serah adalah lebih umum dilakukan.
  • Contoh arbitrasi yang melibatkan New York Stock Exchange dan Chicago Mercantile Exchange. Dimana harga saham pada NYSE dan kontrak serah yang menjadi korespondennya di CME adalah tidak seimbang, salah satunya dapat membeli sedikit lebih murah dan menjual dengan harga lebih mahal. Sebab perbedaan di antara harga tersebut kecil (dan tidak berlangsung lama) maka hal ini dapat menguntungkan apabila dilakukan dengan komputer untuk melakukan analisa harga di berbagai pasar dan secara otomatis melaksanakan perdagangan sewaktu terdapat harga yang selisih jauhy daripada karga keseimbangan. Aktivitas dari arbitraser lainnya dapat membuat hal ini menjadi sangat berisiko. Siapa yang memiliki komputer tercepat dan memiliki ahli matematika terpandai akan memperoleh keuntungan dari suatu selisih kecil berkesinambungan yang bagi investor individu merupakan hal yang tidak menguntungkan.
  • Para ekonom menggunakan terminologi arbitrasi tenaga kerja global (global labor arbitrage) untuk menunjukkan tendensi beralihnya proses manufaktur ke negara-negara dengan upah tenaga kerja rendah serta memiliki minimum peringkat kestabilan politik dan pertumbuhan ekonomi yang mendukung bagi industrialisasi. Saat ini nampaknya banyak yang mengalihak manufaktur ke RRC, dan yang membutuhkan tenaga kerja berbahasa Inggris mengalihkannya ke India dan Filipina.

Konvergensi harga

Arbitrasi menyebabkan konvergensi harga pada pasar yang berbeda. Sebagai hasil dari arbitrasi, nilai tukar mata uang, harga komoditi, dan harga sekuriti pada pasar yang berbeda cenderung bersatu pada harga yang sama, pada seluruh pasar yang ada, pada setiap kategori. Kecepatan dari bersatunya harga-harga tersebut diukur dari efisiensi pasar. Arbitrasi cenderung untuk mengurangi diskriminasi harga dengan merangsang pasar orang untuk melakukan pembelian pada harga murah dan menjualnya kembali saat harga tinggi, sepanjang pembeli tidak dilarang untuk menjual kembali dan biaya transaksi pembelian, penyimpanan dan penjualan kembali adalah relatif rendah terhadap perbedaan harga pada pasar yang berbeda-beda.

Arbitrasi menggerakkan mata uang yang berbeda-beda menuju suatu keseimbangan daya beli. Misalnya harga suatu mobil dibeli di Amerika lebih murah daripada di Kanada . Maka orang Kanada akan membeli mobil melintaswi perbatasan negara untuk memanfaatkan kondisi arbitrasi . Pada saat yang sama, orang Amerika akan membeli mobil Amerika dan mengirimkannya melewati perbatasan serta menjualnya di Kanada. Orang Kanada harus membeli mata uang dollar Amerika untuk membeli mobil tersebut, dan orang Amerika harus menjual dollar Kanada yang diterimanya sebagai pembayaran mobil yang dieksportnya. Kesemua aksi tersebut akan meningkatkan permintaan dollar Amerika dan suplai dollar Kanada, dan sebagai hasilnya maka kurs dollar Amerika akan menguat dan akan membuat harga mobil Amerika menjadi mahal, dan harga mobil Kanada menjadi murah hingga suatu saat tidaklah lagi menguntungkan membeli mobil di Amerika dan menjualnya di Kanada.

Resiko

Transaksi arbitrasi pada pasar sekuriti modern memiliki risiko yang rendah. Umumnya adalah tidak mungkin untuk menutup 2 atau 3 transaksi pada saat yang bersamaan, oleh karenanya ada kemungkinan bahwa sewaktu satu transaksi ditutup maka akan terjadi kenaikan harga di pasar secara cepat yang membuat tidak mungkin dilakukannya transaksi lain dengan harga menguntungkan. Terdapat juga risiko pada mitra pengimbang dimana pihak mitra pengimbang gagal melaksanakan kesepakatan, bahaya ini sangat serius sebab suatu kuantitas yang amat besar harus diperdagangkan guna memperoleh keuntungan atas perbedaan harga yang amat kecil tersebut. Resiko ini akan membesar apabila terdapat daya ungkit atau uang yang digunakan adalah merupakan uang pinjaman.

Resiko lainnya terjadi apabila barang yang dibeli dan dijual tidak sama dan arbitrasi dilakukan berdasarkan asumsi bahwa harga barang tersebut adalah saling berhubungan atau terprediksi.

Persaingan di pasar juga dapat menciptakan risiko sepanjang trasnaksi arbitrasi. Misalnya, apabila ada orang yang bermaksud untuk mengambil keuntungan dari perbedaan harga saham IBM yang diperdagangkan di NYSE dan yang diperdagangkan di London Stock Exchange, maka mereka dapat saja melakukan pembelian dalam jumlah yang amat besar atas saham IBM di pasar NYSE lalu ternyata bahwa mereka tidak dapat menjualnya di pasar LSE. Hal ini menjadikan si arbitraser pada posisi risiko tanpa lindung nilai.

Pada era tahun 1980an, risiko arbitrasi menjadi umum. Dalam spekulasi bentuk ini, yang seorang memperdagangkan sekuriti yang secara nyata harganya di bawah ataupun di atas nilai sebenarnya, dimana sewaktu dilihatnya bahwa valuasi yang salah tersebut akan terkoreksi oleh suatu peristiwa.

Jenis arbitrasi

Arbitrasi merger

Arbitrasi merger juga disebut sebagai arbitrasi risiko, yang umumnya dilakukan dengan membeli saham dari perusahaan yang menjadi target akuisisi disammping membeli dengan cara short selling saham perusahaan yang akan mengambil alih.

Biasanya harga pasar dari perusahaan yang menjadi target akuisisi lebih rendah daripada harga yang ditawarkan oleh perusahaan yang akan mengakuisisi. Rentang harga antara kedua harga ini tergantung pada unsur "kemungkinan" dan penentuan saat yang tepat atas selesainya pelaksanaan akuisisi demikian pula dengan suku bunga yang berlaku.

Pertaruhan dalam arbitrasi merger yaitu bahwa rentang harga akan menjadi nol, apabila dan manakala proses akuisisi selesai. Resiko yang dihadapi yaitu apabila kesepakatan tersebut gagal dan rentang harga menjadi sangat lebar.

Arbitrasi obligasi daerah

"Arbitrasi obligasi daerah" ini juga disebut "arbitrasi nilai relatif obligasi daerah" , "arbitrasi municipal ataupun disingkat dengan istilah muni arb, yang merupakan strategi pengelola investasi global yang menggunakan satu atau dua tehnik.

Umumnya seorang manajer akan mencari kesempatan atas nilai relatif dengan cara melakukan "short" (penjualan) dan "long" (pembelian) obligasi daerah dengan jangka waktu netral. Nilai relatif yang diperdagangkan mungkin terjadi antara penerbit yang berbeda, obligasi yang berbeda yang diterbitkan oleh lembaga yang sama, ataupun struktur permodalan yang diperdagangkan dengan menggunakan referensi atas aset yang sama.

Arbitrasi obligasi konversi

Suatu obligasi konversi adalah merupakan obligasi dimana investor dapat mengembalikannya kepada perusahaan penerbit dengan ditukarkan dengan sejumlah tertentu saham perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Obligasi konversi ini ibaratnya suatu obligasi swasta dengan opsi beli saham yang melekat padanya.

Harga dari obligasi konversi ini sangat sensitif terhadap 3 faktur utama yaitu :

  • suku bunga. Sewaktu suku bunga bergerak naik maka harga obligasi konversi akan bergerak turun, tetapi bagian opsi beli dari obligasi konversi akan menjadi naik dan harga secara keseluruhan cenderung menurun.
  • harga saham. Sewaktu harga saham yang dapat dikonversi dari obligasi tersebut bergerak naik maka harga obligasi akan cenderung naik.
  • obligasi selisih kredit . Apabila kelayakan kredit dari sipenerbit menurun ( misalnya peringkat kreditnya diturunkan) dan rentang selisih kredit melebar, harga obligasi cenderung bergerak turun tetapi dalam banyak kasus, bagian opsi beli dari obligasi konversi akan bergerak naik.

Depository receipts

Depository receipt adalah sekuriti yang ditawarkan sebagai pengikut saham pada pasar asing, misalnya suatu perusahaan Jepang ingin memperoleh uang maka ia dapat menerbitkan depository receipt pada the New York Stock Exchange, oleh karena terbatasnya jumlah modal yang beredar pada bursa lokal . Sekuriti ini dikenal dengan nama ADRs (American Depositary Receipt) atau GDRs (Global Depositary Receipt) tergantung dimana mereka diterbitkan. Di sini terdapat selisih antara nilai yang tertera dan nilai yang sesungguhnya, dan ADR yang diperdagangkan pada nilai di bawah nilai sesungguhnya maka seseorang yang membeli ADR dapat mengharapkan keuntungan apabila nilai tersebut mengalami perubahan menjadi nilai yang sesungguhnya. Namun ada risiko atas turunnya nilai saham sehingga dengan melakukan "short" maka atas risiko tersebut dapat dilakukan lindung nilai.

Arbitrasi peraturan

Arbitrasi peraturan atau juga disebut dengan istilah "regulatory arbitrage" adalah suatu arbitrasi dimana suatu lembaga mengambil keuntungan atas selisih antara suatu risiko nyata atau risiko ekonomis dengan posisi aturan yang ada. Misalnya, suatu bank yang beroperasi berdasarkan aturan Basel I dimana bank harus memiliki modal ditahan sebesar 8% guna mengatasi risiko kredit, namun risiko gagal bayar yang sesungguhnya adalah amat rendah maka adalah menguntungkan apabila atas hutang tersebut dilakukan sekuritisasi sehingga pinjaman berisiko rendah tersebut dikeluarkan dari portofolio bank. Di sisi lain, apabila risiko ternyata lebih besar daripada risiko yang diatur oleh peraturan yang ada maka akan menguntungkan apabila utang tersebut ditahan dalam portofolio bank.


3. Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable) Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh mediator.

Karakteristik Mediasi :
a. Intervesi mediator dapat diterima kedua belah pihak;
b. Mediator tidak berwenang membuat keputusan, hanya mendengarkan membujuk dan memberikan inspirasi kepada para pihak.

Mediasi Menurut Hukum Positif : Peraturan Mahkamah Agung RI. No.2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi di pengadilan, konsideranya adalah; untuk mengurangi penumpukan perkara, merupakan salah satu cara menyelesaikan perkara lebih cepat dan murah, bersesuian dengan Pasal 130 HIR atau pasal P 153 RBg.

Sifat Mediasi :
a. Wajib (Mandatory) P.2 (1) atas seluruh perkara perdata yang diajukan kepengadilan Tk.1
b. Hakim mewajibkan para pihak menempuh lebih dahulu proses mediasi;
c. Hakim wajib memunda siadang dan memberikan kesempatan para pihak untuk mediasi;
d. Hakim wajib memberikan penjelasan ttg prosedur mediasi dan biayanya;
e. Apabila para pihak diwakili Penasehat Hukum maka setriap keputusan yang diambil harus memperoleh persetujuan tertulis dari para pihak;
f. Proses mediasi pada dasarnya tidak bersifat terbuka untu umum, kecuali para pihak menghendaki lain, sedangkan mediasi untuk kepentingan publik terbuka untuk umum.

Hak memilih mediator oleh para pihak :
a. Mediator ditunjuk (disepakati) oleh para pihak, dapat dari dalam peradilan (hakim) yang sudah mendapat sertifikat sebagai mediator, atau pihak dari luar pengadilan yang sudah bersetrifikat;
b. Jika para pihak dapat sepakat dalam memilih mediator maka ketua majelis hakim dapat menetapkan menunjuk mediator yang terdaftar dalam PN tersebut;
c. Waktu paling lama satu hari kerja setelah sidang pertama;
d. Ketua atau anggota majelis hakim di larang sebagai mediator

Kewajiban Mediator :
a. Mediator wajib menyusin jadwal mediasi;
b. Mediator wajib mendorong dan menelurusi serta mengali kepentingan para pihak;
c. Mediator wajib mencari berbagi pilihan penyelesain;
d. Mediator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis;
e. Mediator wajib memuat klausa pencabutan perkara;
f. Mediator wajib memeriksa kesepakan untuk menghindari jika ada klausa yang bertentangam dengan hukum;
g. Setelah 22 hari melalui mediasi tidak berhasil, maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bagwa mediasi telah gagal dan memberikan pemberitahuan kepada majelis hakim;
h. Jika mediasi gagal, maka semua fotokopi, notulen, catatan mediator wajib dimusnahkan

Waktu dan Tempat Mediasi :
a. Paling lama 30 hari, bagi mediator di luar PN dapat di perpanjang;
b. 22 hari setelah ditunjuknya mediator;
c. 7 hari setelah mediator ditunjuk para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen perkara (duduk perkara, susrt-surat, dll );
d. Mediasi dapat diselengarakan disalah satu ruangan pengadialan atau tempat lain yang disepakati para pihak

Hal-hal lain yang perlu di perhatikan :
a. Para pihak dapat di dampingi oleh penasehat hukum;
b. Para pihak wajib menhadap kembali kepada majelis haim yang memeriksa perkara;
c. Kesepakatan hasil mediasi di tandatangani oleh para pihak dan dapat dikukuhkan majelis hakim sebagai akta perdamaian;
d. Mediator dapat melakukan kaukus;
e. Mediator dengan kesepakatan para pihak dapat mengundang ahli;
f. Jika mediasi gagal, maka pernyataan dan pengakuan para pihak tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan;
g. Mediator tidak dapat dijadikan saksi di pengadilan;
h. Mediasi di pengadilan tidak di pungut biaya, sedangkan di tempat lain biaya di bebenkan kepada para pihak;
i. Mediasi oleh hakim tidak dipungut biaya, sedangkan mediator bukan hakim ditangung oleh para pihak atas kesepakatan.

Sekian dulu pembahasan mengenai Negoisai dan Meidasi sebagai alat penyelesai sengketa di luar pengedilan dimana pilihan penyelesain ini layak di pertimbangka karen adengan sistim peradilan di indonesia, biasayany proses penyelesaian perkara dipengadilan bisa sangat lama karena rumutnya sistem peradilan yang belum di susun rapi belum lagi ada beberapa tingkatan upaya hukum dari banding sampai kasasi, yang memakan banyak waktu ..

Perbandingan Arbitrasi Dan Ligitasi

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Litigasi (Peradilan)

Proses

Perundingan

Arbitrase

Litigasi

Yang mengatur

Para pihak

Arbiter

Hakim

Prosedur

Informal

Agak formal sesuai dengan rule

Sangat formal dan teknis

Jangka waktu

Segera

(3-6 minggu)

Agak cepat

(3-6 bulan)

Lama

(2 tahun lebih)

Biaya

Murah

(low cost)

Terkadang sangat mahal

Sangat mahal

(expensive)

Aturan pembuktian

Tidak perlu

Agak informal

Sangat formal dan teknis

Publikasi

Konfidensial

Konfidensial

Terbuka untuk umum

Hubungan para pihak

Kooperatif

Antagonis

Antagonis

Fokus penyelesaian

For the future

Masa lalu

(the past)

Masa lalu

(the past)

Metode negosiasi

Kompromis

Sama keras pada prinsip hukum

Sama keras pada prinsip hukum

Komunikasi

Memperbaiki yang sudah lalu

Jalan buntu

(blocked)

Jalan buntu

(blocked)

Result

Win-win

Win-lose

Win-lose

Pemenuhan

Sukarela

Selalu ditolak dan mengajukan oposisi

Ditolak dan mencari dalih

Suasana emosional

Bebas emosi

emosional

Emosi bergejolak

contoh kasus ligitasi

Alm, Prof. Komar Kantaatmadja, melihat kultur masyarakat ini sebagai masalah cukup

krusial dalam penyelesaian sengketa. Beliau mengemukakan 4 (empat) masalah kultur

ini.

Dua di antaranya yang utama adalah keengganan untuk tidak mau melaksanakan

putusan pengadilan. Yang kedua adalah upaya untuk mengulur-ulur waktu sebagai taktik

untuk tidak melaksanakan kewajibannya.

Opini tentang penyelesaian sengketa menggunakan metode litigasi.

Menurut pendapat saya, menyelesaikan sengketa dengan cara litigasi adalah pilihan yang terakhir jika dengan mediasi, negosiasi ataupun arbitrasi tidak menemukan titik terang. Sistem litigasi ini pada hakikatnya adalah sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.