KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Ricky Nursetyawan
4EB06 / 22209836
Tugas 5 : KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
1.
Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi
peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek
masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan
bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan
kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi
profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada
perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu
profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa
terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman
analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat
atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan
(3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian mengakui bahwa
pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari
tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada
individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak
tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak
tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan
keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap
bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat
maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua
menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan
manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya
2.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri
atas dua bagian:
1. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
(Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku
ideal.
2. Aturan Perilaku (Rules of Conduct);
menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·
Interpretasi
Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·
Putusan
(Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional:
·
Tanggung
jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus
melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
·
Kepentingan
publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang
akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
·
Integritas:
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas
tinggi.
·
Objektivitas
dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
·
Kecermatan
dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik
profesi.
·
Lingkup
dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip
Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
:
1) Integritas. Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
2) Objektivitas. Seorag
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan
terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain
sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional
dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta
mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4) Kerahasiaan. Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang
relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
3.
Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh
prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya
berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh prinsip
dasar IAI tersebut adalah:
1. Integritas. Integritas berkaitan dengan
profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi
kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak
hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya,
bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal
ini ditunjukkan oleh
auditor
ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan
profesional kepada instansi tempat auditor
bekerja dan kepada auditannya.
2. Obyektivitas. Auditor yang obyektif
adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat
dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia
tidak boleh bertindak atas dasar
prasangka atau bias, pertentangan kepentingan,
atau pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas
ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam
kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil
keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh
atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh
orang lain.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian. Agar
dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan
mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu
meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa instansi tempat ia
bekerja atau auditan dapat menerima manfaat
dari layanan profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar
ini, auditor hanya dapat melakukan suatu
audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan
bantuan tenaga ahli yang kompeten
untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara
memuaskan.
4. Kerahasiaan. Auditor harus
mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang
diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun
keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara
terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk
itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus
apabila akan
mengungkapkannya, kecuali
adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan
perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan
ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam
prinsip kerahasiaan ini juga, auditor
dilarang untuk menggunakan informasi yang
dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, misalnya
untuk memperoleh keuntungan finansial.
5. Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam
situasi-situasi berikut: Pengungkapan yang diijinkan
oleh pihak yang berwenang, seperti auditan
dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini,
auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak,
tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk
pihak-pihak lain yang mungkin
terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
6. Ketepatan Bertindak. Auditor
harus dapat bertindak konsisten dalam
mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan
menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi
atau dirinya sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan
yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila
auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka
auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia
bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang
tidak benar tersebut.
7. Standar teknis dan professional.
Auditor harus melakukan audit sesuai dengan
standar audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan
profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,
terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi
para auditornya, termasuk aturan perilaku yang
ditetapkan oleh instansi tempat ia bekerja.
Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara
standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan aturan
instansi, maka permasalahannya dikembalikan
kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar