MAKALAH SOSIAL DAN POLITIK
MASALAH SOSIAL SEBAGAI HAMBATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN, (KASUS PENYALAHGUNAAN OBAT) DAN UPAYA PEMECAHANNYA
Nama : Ricky Nursetyawan (22209836)
Kelas : 1EB18
Mata kuliah : Sosial dan Politik
Universitas Gunadarma 2010
MASALAH SOSIAL SEBAGAI HAMBATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN, (KASUS PENYALAHGUNAAN OBAT) DAN UPAYA PENYELESAIANNYA
Mata Kuliah : Sosiologi Dan Politik
Dosen : Muhammad Burhan Amin
Kelas : 1 EB 18
P E R N Y A T A A N
Dengan ini kami menyatakan bahwa seluruh pekerjaan dalam tugas ini kami buat sendiri
Tanpa meniru atau mengutip dari tim / pihak lain.
Apabila terbukti tidak benar, kami siap menerima konsekuensi untuk mendapat
Nilai 1/100 untuk mata kuliah ini.
P e n y u s u n
NPM | Nama Lengkap | Tanda Tangan |
22209836 | Ricky Nursetywan | |
UNIVERSITAS GUNADARMA
Tahun 2010
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan bagi Allah SWT, Tuhan Semesta Alam, atas segala karunia dan limpahan rahmat-nya sehingga makalah yang saya buat ini dapat diselesaikan.
Makalah ini menjelaskan tentang Masalah Sosial yang berkaitan dengan Kasus Penyalahgunaan obat. semoga makalah yang saya buat ini dapat berguna bagi para pembaca makalah ini.
Saya menyadari bahwa makalah yang saya buat ini masih jauh dari sempurna mohon di maklumi karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Oleh karena itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran kepada para pembaca untuk menyempurnakan makalah ini saya mengucapkan terima kasih sebanyak – banyaknya atas perhatiannya.
Bekasi, 20 Maret 2010
DAFTAR ISI
Pernyataan …………………………………………………………………………....I
Kata Pengantar ………………………………………………………………………II
Daftar Isi ……………………………………………………………………………..III
BAB I ………………………………………………………………………………..1
Pendahuluan …………………………………………………………………………1-2
BAB II ……………………………………………………………………………….3
Latar Belakang ……………………………………………………………………….3
Intensitas Dan Komplekksitas Masalah ……………………………………………...4-9
Cara Pencegahan Obat-Obat Terlarang ……………………………………………...10
Kesimpulan …………………………………………………………………………..11
Penutup ………………………………………………………………………………12
BAB I
Pendahuluan
Pada beberapa kasus, penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan alkohol merupakan hal paling klasik yang biasa terjadi pada perempuan post-abortus. Hal ini dilakukan untuk menutupi rasa gelisah dan rendah diri akibat trauma tersebut. Obat-obatan dan alkohol biasanya menjadi jalan paling mudah yang di pilih untuk mengurangi kegelisahan dan emosi-emosi negatif akibat aborsi. Dengan mengkonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang mereka dapat mengalihkan emosi-emosi mereka yang berhubungan dengan kejadian aborsi. Untuk mengaburkan fikiran negatif, kegelisahan dan mengurangi kecemasan, sebagian mengalihkannya pada obat-obatan dan alcohol. Namun obat-obatan dan alkohol tidak dapat membantu menyelesaikan permasalahan selain hanya menunda dan menimbunnya. Karena permasalahan yang tidak selesai dan kebutuhan untuk mencari ketenangan terus meningkat maka pemakaian obat-obatan dan alcohol pun akan terus berkelanjutan selain karena memang efeknya yang adiktif.
Obat-obatan yang biasanya digunakan adalalah obat penenang seperti amphetamine. Dengan mengkonsumsi obat ini biasanya seseorang dapat melupakan konflik-konflik yang terjadi di dalam kehidupannya. Dalam keadaan yang yang sangat darurat biasanya psikiater akan memberikan obat jenis ini untuk mengurangi penderitaan psikis pasiennya. Namun pemakaian yang terus-menerus akan mengakibatkan ketergantungan. Jenis lainnya adalah morphin yang biasanya dipakai untuk mengurangi rasa sakit dan keresahan hati, biasanya pemakai menjadi gembira dan bergairah dan dapat tidur nyenyak. Untuk sesaat permasalahan-permasalah atau konflik bathin dalam dirinya akan terlupakan sehingga seseorang merasa lebih baik, namun sebenarnya permasalahan tersebut tetap ada, hanya saja mengendap. Satu-satunya penyelesaian terbaik adalah dengan menghadapi dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dalam jangka waktu yang cukup lama ketergantungan atau candu obat-obatan ini akan mengakibatkan berbagai symptom fisik ataupun psikis. Secara fisik, si pecandu akan merasa kehilangan nafsu makan, haus, gangguan pencernaan, sembelit dll. Secara psikis biasanya mengakibatkan sulit konsentrasi, pelupa, kehilangan ambisi, dipenuhi rasa ketakutan, kepedihan, euphoria, putus asa dll.
BAB II
Latar Belakang Masalah
Berbagai Motivasi Dalam Penyalahgunaan Obat Terlarang
• Motivasi dalam penyalahgunaan zat dan narkotika ternyata menyangkut motivasi yang berhubungan dengan keadaan individu (motivasi individual) yang mengenai aspek fisik, emosional, mental-intelektual dan interpersonal.
• Di samping adanya motivasi individu yang menimbulkan suatu tindakan penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang mempunyai hubungan erat dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor sosiokultural seperti di bawah ini; dan ini merupakan suasana hati menekan yang mendalam dalam diri remaja; antara lain:
1. Perpecahan unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya.
2. Pengaruh media massa misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat.
3. Perubahan teknologi yang cepat.
4. Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya standar moral; (hal ini berarti perlu pembinaan Budi Pekerti – Akhlaq)
5. Meningkatnya waktu menganggur.
6. Ketidakseimbangan keadaan ekonomi misalnya kemiskinan, perbedaan ekonomi etno-rasial, kemewahan yang membosankan dan sebagainya.
7. Menjadi manusia untuk orang lain.
Adanya faktor-faktor sosial kultural seperti yang dikemukakan di atas akan mempengaruhi kehidupan manusia dan dapat menimbulkan motivasi tertentu untuk mamakai zat. Pengaruh ini akan terasa lebih jelas pada golongan usia remaja, karena ditinjau dari sudut perkembangan, remaja merupakan individu yang sangat peka terhadap berbagai pengaruh, baik dari dalam diri maupun dari luar dirinya atau lingkungan.
Intensitas Dan Kompleksitas masalah
Penyalahgunaan obat atau "drug abuse" berasal dari kata
"salah guna" atau "tidak tepat guna" merupakan suatu
penyelewengan penggunaan obat bukan untuk tujuan medis/pengobatan atau
tidak sesuai dengan indikasinya.
istilah-istilah yang sedang populer sekarang seperti NAZA (Narkotika, Alkohol,
dan Zat Adiktif lainya) atau NARKOBA (Narkotika, Psikotropika, dan bahan
bahaya lainnya), maka obat terlarang itu juga mencakup psikotropika, alkohol,
tembakau, dan zat adiktif dan yang memabukkan lainnya. Obat-obat ini apabila
digunakan secara tidak benar akan menyebabkan perubahan pikiran, perasaaan,
dan tingkah laku pemakainya serta menyebabkan gangguan fisik dan psikis
dan kerusakkan susunan saraf pusat bahkan sampai menyebabkan kematian.
Secara farmakologik, obat-obatan ini dapat menyebabkan terjadinya
toleransi, depedensi atau ketergantungan berupa adiksi dan habituasi, intoksikasi
dan gejala putus obat (withdrawal syndrome).
Dalam bidang hukum juga sudah dikeluarkan dua undang-undang, yaitu:
UU Narkotika No. 22 Tahun 1997 dan UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997. Dalam
undang-undang tersebut, narkotika dibedakan menjadi 3 golongan, masing-masing:
Narkotika golongan I (tidak digunakan untuk tujuan medis, seperti morfin,
heroin, kokain dan kanabis). Narkotika golongan II (digunakan untuk terapi
sebagai pilihan akhir karena adanya efek ketergantungan yang kuat, seperti
petidin, metadon), dan Narkotika golongan III (digunakan untuk terapi karena
efek ketergantungannya kecil, seperi kodein, doveri).
Sedangkan dalam UU Psikotropika didefinisikan sebagai zat atau obat
bukan narkotik tetapi berkhasiat psikoaktif berupa perubahan aktivitas
mental/tingkah laku melalui pengaruhnya pada susunan saraf pusat serta
dapat menyebabkan efek ketergantungan.
Psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:
- Psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan
potensi ketergantungan yang sangat kuat, contoh: LSD, MDMA dan mascalin. - Psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan
seperti amfetamin. - Psikotropika dari kelompok hipnotik sedatif, seperti barbiturat.
Efek ketergantungannya sedang. - Psikotropika yang efek ketergantungannya ringan, seperti diazepam,
nitrazepam.
Bahaya penggunaan obat terlarang.
Bahaya penggunaan obat terlarang ini dapat dibedakan menjadi bahaya
dari segi hukum dan bahaya dari segi kesehatan. Seperti diketahui dari
UU Narkotika dan UU Psikotropika maka semua orang yang terlibat dapat dikenai
sanksi berupa hukuman penjara, denda, bahkan sampai hukuman mati. Mereka
yang dapat dijerat hukum melalui undang-undang tersebut mencakup produsen,
penyalur dan pemakai dengan gradasi (tingkatan) hukuman dan denda yang
bervariasi. Bahkan orang-orang yang mempersulit penyelidikan pun dapat
dijerat hukum. Denda maksimal yang tercantum dalam undang-undang tersebut
adalah sebesar Rp750 juta, sedangkan hukuman maksimalnya adalah mati. Bahaya dari segi kesehatan sangat berbeda, tergantung dari jenis
obat yang digunakan. Yang pasti semua obat terlarang itu menyebabkan adiksi
dan gejala putus obat apabila dihentikan pemakaiannya. Adiksi yang ditimbulkan
menyebabkan si pemakai menjadi ketagihan dan membutuhkan obat tersebut
terus-menerus. Ketergantungan ini mengganggu fisik dan psikisnya.
Intoksikasi timbul akibat dosis yang dipakai berlebihan sehingga
terjadi keracunan. Intoksikasi ini umumnya menyebabkan kematian. Gejala
putus obat (withdrawal syndrome) adalah, gejala-gejala yang timbul akibat
dihentikannya pemakaian obat terlarang tersebut. Dalam keadaan ini maka
fungsi normal tubuhnya menjadi terganggu seperti, berkeringat, nyeri seluruh
tubuh, demam, mual sampai muntah. Gejala ini akan menghilang kalau diberikan
lagi obat terlarang itu. Semakin lama gejala ini akan semakin hebat. Secara
farmakologik, maka efek yang ditimbulkan oleh obat terlarang itu dapat
dikelompokkan menjadi depresan, stimulan, dan halusinogen.
Dalam kelompok depresan, maka obat terlarang ini akan menyebabkan
depresi (menekan) aktivitas susunan saraf pusat. Pemakai akan menjadi tenang
pada awalnya, kemudian apatis, mengantuk dan tidak sadar diri. Semua gerak
refleks menurun, mata menjadi sayu, daya penilaian menurun, gangguan terhadap
sistem kardiovaskuler (jantung dan pembuluh darah). Termasuk kelompok depresan
ini ialah opioid seperti heroin, morfin dan turunannya, sedativa seperti
barbiturat dan diazepam, nitrazepam dan turunannya.
Kelompok stimulan merupakan obat terlarang yang dapat merangsang
fungsi tubuh. Pada awalnya pemakai akan merasa segar, penuh percaya diri,
kemudian berlanjut menjadi susah tidur, perilaku hiperaktif, agresif, denyut
jantung jadi cepat, dan mudah tersinggung. Termasuk dalam kelompok ini
contohnya adalah kokain, amfetamin, ekstasi, dan kafein.Kelompok halusinogen merupakan kelompok obat yang menyebabkan adanya
penyimpangan persepsi termasuk halusinasi seperti mendengar suara atau
melihat sesuatu tanpa ada rangsang. Persepsi ini menjadi "aneh".
Termasuk dalam kelompok ini contohnya ialah LSD, meskalin, mariyunana/ganja.
Pemakai menjadi curiga berlebihan, mata menjadi merah dan agresif serta
disorientasi.
Cara-cara pemakaian obat tersebut di atas juga sangat bervariasi,
dari secara oral sampai suntikan. Menyangkut cara penyuntikan, maka bahaya
yang timbul adalah kemungkinan terjadinya infeksi pada tempat suntik, tertularnya
radang hati (hepatitis virus B) dan HIV/AIDS. Sedangkan cara pemakaian
yang dihirup melalui hidung dapat menyebabkan pendarahan di hidung (epistakis).
Di samping obat-obat terlarang tersebut di atas, juga pemakaian tembakau
dan alkohol sangat berbahaya bagi kalangan remaja/pelajar. Tembakau yang
dihisap sebagai rokok, dari penelitian ilmiah ternyata mengandung bahan
aktif lebih dari 3000 macam, termasuk nikotin, tar, CO2, CO, hidrogen sianida
dan tembaga. Seorang perokok akan dihadapkan pada resiko rusaknya jaringan
paru-paru, sesak napas, kanker paru dan penyakit jantung koroner. Pada
intoksikasi akut dapat menyebabkan kematian. Sekarang sudah banyak negara
melarang pemakaian tembakau di depan umum dan dalam setiap bungkus rokok
tercantum bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh rokok.
Alkohol merupakan zat yang mengandung etanol dengan fungsi menekan
sistem susunan saraf pusat. Dosis rendah memang membuat tubuh menjadi segar
karena bersifat merangsang. Namun pada dosis lebih besar akan timbul berbagai
macam gangguan berupa rusaknya jaringan otak, gangguan daya ingat, gangguan
jiwa, mudah tersinggung, menurunnya koordinasi otot (jalan jadi sempoyongan),
reaksi refleks menurun, kelumpuhan bahkan menyebabkan kematian
Jadi terlihat jelas bahwa semua obat terlarang ini lebih banyak mudaratnya
(ruginya) dari pada manfaatnya, karena itu harus dijauhi oleh para remaja/pelajar
A. Pengertian Zat Adiktiv
Zat adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa.
B. Jenis Obat Yang Berzat Adiktif
Sesuai dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan beberapa obat yang mengandung zat adiktif di antaranya adalah :
1. Amfetamin
2. Amobarbital, Flunitrazepam
3. Diahepam, Bromazepam, Fenobarbital
4. Minuman Beralkohol / Minuman Keras / Miras
5. Tembakau / Rokok / Lisong
6. Halusinogen
7. Bahan Pelarut seperti bensin, tiner, lem, cat, solvent, dll
C. Dampak / Efek yang Dapat Ditimbulkan Zat Adiktif
1. Efek/Dampak Penyalahgunaan Minuman Alkohol
Alkohol dalam minuman keras dapat menyebabkan gangguan jantung dan otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat janis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya.
2. Efek/Dampak Penyalahgunaan Ganja
Zat kandungan dalam ganja yang berbahaya dapat menyebabkan daya tahan tubuh berkurang dan melemah sehingga mudah terserang penyakit dan infeksi serta memperburuk aliran darah koroner.
3. Efek/Dampak Penyalahgunaan Halusinogen
Halusinogen dalam tubuh manusia dapat mengakibatkan pendarahan otak.
4. Efek/Dampak Penyalahgunaan Kokain
Zat adiktif kokain jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat menyebabkan kekurangan sel darah putih atau anemia sehingga dapat membuat badan kurus kering. Selain itu kokain menimbulkan perforesi sekat hidung (ulkus) dan aritma pada jantung.
5. Efek/Dampak Penyalahgunaan Opiat / Opioda
Zat opioda atau opiat yang masuk ke dalam badan manusia dapat mengganggu menstruasi pada perempuan / wanita serta impotensi dan konstipasi khronuk pada pria / laki-laki.
6. Efek/Dampak Penyalahgunaan Inhalasia
Inhalasia memiliki dampak buruk bagi kesehatan kita seperti gangguan pada fungsi jantung, otak, dan lever.
7. Efek/Dampak Penyalahgunaan Non Obat
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita temui benda-benda yang disalahgunakan oleh banyak orang untuk mendapatkan efek tertentu yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan. Contoh barang yang dijadikan candu antara lain seperti bensin, thiner, racun serangga, lem uhu, lem aica aibon. Efek dari penggunaan yang salah pada tubuh manusia adalah dapat menimbulkan infeksi emboli.
C. Cara Pencegahan Obat-obat Terlarang
Pencegahan penyalahangunaan narkoba yang paling efektif, adalah peran aktif dari keluarga atau orang tua sejak dini, dengan memberi penyuluhan kepada anak-anaknya.
Hal tersebut dapat dilakukan melalui cara-cara preventif, di antaranya meningkatkan iman dan takwa di lingkungan keluarga, memberikan penerangan kepada anggota keluarga tentang bahaya narkoba lewat buku-buku yang berkait dengan masalah narkoba.
"Orang tua sebaiknya melakukan monitoring langsung kepada anak-anaknya atau anggota keluarganya, mengenai kegiatan di luar rumah serta memberikan wawasan dan bimbingan dengan contoh-contoh yang konkrit,".
Menurut dia, keterlibatan orang tua mutlak sangat dibutuhkan dalam memberantas penyalahgunan narkoba sejak dini, meskipun upaya dari aparat terkait dalam menanggulangi masalah narkoba sudah banyak dilakukan.
Kesimpulan
Banyak sekali sekarang penyalahgunaan obat contoh nya seperti narkoba yg bnyak beredar di manapun dan sasaran utama nya adalah anak remaja yang rasa ingin tau nya tinggi. Banyak anak remaja yang ingin mencoba obat-obatan terlarang oleh karena itu peran orang tua dan lingkungan di sekitar seperti teman dapat mencegahnya dalam penggunaan obat-obatan terlarang. Jadi factor pendukung untuk lepas dari obat-obatan adalah lakukan kegiatan dengan hal yang positif.
Penutup
Demikian makalah yang saya buat harap maklum dengan kekurangan nya terima kasih atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Makalah ini tidak akan sempurna kalau anda tidak memberi kritik dan saran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar